Buya Yahya menjelaskan bahwa wanita boleh melakukan salat tanpa menggunakan mukena asalkan auratnya tertutup dengan baik sesuai syariat. Mukena hanyalah salah satu pakaian yang umum dipakai di Indonesia, tetapi bukan kewajiban khusus dalam Islam. Dalam hukum Islam, syarat sahnya salat bagi wanita adalah menutup aurat, yang berarti seluruh tubuh harus tertutup kecuali wajah dan telapak tangan.
Buya Yahya menegaskan bahwa pakaian apa pun yang memenuhi syarat menutupi aurat, tidak transparan, dan bersih dari najis bisa digunakan untuk salat. Jadi, seorang wanita yang memakai pakaian biasa seperti baju panjang, rok, atau jilbab yang sesuai syariat tetap dianggap sah dalam salatnya meskipun tanpa mukena.
Namun, beliau juga menambahkan bahwa mukena bisa menjadi pilihan praktis, terutama saat salat di tempat umum atau masjid, karena mudah dipakai dan umumnya sudah sesuai standar menutup aurat dengan baik.